Pajak merupakan kontibusi wajib untuk negara yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang dipaksakan serta dipungut menurut undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung, serta dipergunakan untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban pemerintah dan serta merupakan peran langsung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung dan bersama-sama untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan nasional. Pajak salah satu penerimaan dari pemerintah terbesar dan seluruh kegiatan negara dibiayai oleh penerimaan pajak.
Copyrights © 2021