Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang tertib sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, kuesioner, dan studi kepustakaan. Sampel penelitian ditentukan dengan menggunakan rumus Yamane, sehingga diperoleh 97 responden dari total populasi 3.682 jiwa. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan distribusi frekuensi, persentase, dan nilai rata-rata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 di Kelurahan Rappang secara umum berada dalam kategori baik, dengan rata-rata persentase 68% (cukup baik). Kendala utama terletak pada aspek ketepatan kebijakan, yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh dalam implementasi kebijakan adalah komunikasi dengan nilai 70% (baik), yang menunjukkan pentingnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan agar penetapan kebijakan dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat serta meningkatkan intensitas sosialisasi guna memperkuat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku
Copyrights © 2025