Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyediakan layanan pengurusan sertifikat tanah sebagai salah satu komponen mekanisme pelayanan publiknya. Layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum merupakan layanan publik yang baik. Berdasarkan pengamatan penulis dan informasi dari data sekunder, diperkirakan terdapat beberapa permasalahan, antara lain kurangnya infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung proses layanan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Medan. Model Milles-Humerman, yang meliputi pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan ekstraksi data, adalah proses analisis data yang digunakan dalam studi kualitatif deskriptif ini. kesimpulanPeneliti menggunakan teori kualitas pelayanan publik yang dikembangkan oleh Sitiara (dalam bukunya Wiwik Sulistyowati, 2018:27) untuk meneliti efektivitas pelayanan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Teori ini mencakup sepuluh (10) indikator yaitu: bukti nyata, ketergantungan, ketepatan waktu, keterampilan, kesopanan, legitimasi, keamanan, komunikasi, dan pemahaman. Selanjutnya, unsur-unsur yang membantu dan menghambat kemampuan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam mengelola sertifikat tanah secara efektif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pengelolaan sertifikat tanah BPN Kota Medan memiliki beberapa kendala yang cukup signifikan berdasarkan analisis terhadap efektivitas layanan penerbitan sertifikat tanah. Secara khusus, aspek Karena banyak berkas yang hilang, pemohon harus menyerahkan kembali datanya, yang menunjukkan bahwa keamanan data masih belum terjamin. Elemen lainnya adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat umum terhadap pengelolaan sertifikat tanah. Meskipun Badan Pertanahan Kota Medan telah memberikan informasi sejelas-jelasnya, namun terkadang masyarakat kurang memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme penyusunannya.
Copyrights © 2025