Pernikahan siri merupakan bentuk perkawinan yang sah menurut hukum Islam, namun tidak diakui oleh hukum perdata Indonesia karena tidak dicatatkan secara resmi. Hal ini membawa implikasi serius bagi hak-hak istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, dan hak waris. Istri dalam pernikahan siri seringkali kehilangan akses terhadap perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada istri dalam pernikahan yang sah secara hukum. Anak-anak dari pernikahan siri juga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu mereka, yang membatasi hak-hak perdata mereka, terutama terkait warisan. Itsbat nikah merupakan salah satu upaya hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui secara hukum, namun aksesnya terbatas. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan menjadi solusi penting untuk mengurangi praktik pernikahan siri dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Copyrights © 2025