Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 1, No 3: Agustus 2013

STUDI PERBANDINGAN TENTANG KONSEP PERZINAAN MENURUT KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

Hendra Surya, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd. Din. (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2013

Abstract

Abstract. Punishment towards adultery in Indonesian Penal Code is still debatable among legal experts or society. Even, every year, there are 2,6 million cases in Indonesia or every hour there are 300 women commit abortion due to unwanted relationship. It is due to Article 284 in regulating it, while in Islamic Criminal Law clearly regulates about it stating that the relationship is an adultery. The research shows that the adultery concept according to the Code is the concept of prevention at the end or after the commission meaning that the commssion is not deemed as a crime if the perpetrators are unmarried that can sue the party, the complain from the wife or husband, while in the Islamic Criminal Law the prevention concept is at the beginning that is prohibiting to attempt it or to commit it for every one committing it hence it can be punished despite the fact that there is no one husband or wife complains about it feeling loss. While, the ideal adultery concept regulation in the Code in the future is the change of adultery concept that can be found in the religious concept and it should be following the living values of Indonesian society. Key words: Punishment, Adultery, Indonesian Criminal Code and Islamic Punishment. Abstrak. Sanksi hukum terhadap perzinaan dalam KUHP masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum maupun di kalangan masyarakat sendiri. Bahkan setiap tahun terjadi 2,6 juta kasus aborsi di Indonesia atau setiap jamnya terdapat 300 wanita telah menggugurkan kandungannya, karena kehamilan yang tidak dinginkan atau dari hubungan gelap. Hal ini terjadi akibat ketidaktegasan Pasal 284 dalam mengatur masalah perzinaan, sedangkan dalam hukum pidana Islam dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah adalah perzinaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, konsep pidana perzinaan menurut KUHP yaitu konsep pencegahan di akhir atau setelah terjadinya perzinaan, dalam artian perzinaan tidak dikatagorikan sebagai tindak pidana, apabila pelaku belum ada ikatan perkawinan yang sah dan dapat dituntut, jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang merasa dirugikan, sedangkan dalam hukum pidana Islam konsep pencegahan di awal, melarang setiap perbuatan yang mendekati zina, apalagi perbuatan zina dan siapapun yang melakukan zina, maka dapat dipidanakan walaupun tidak ada pengaduan oleh suami atau isteri yang dirugikan.Sedangkan,konsep pengaturan perzinaan yang ideal dalam KUHP mendatang adalah perubahan konsep delik perzinaan harus dilihat dari sudut agama dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Hukum,Zina, KUHP dan Pidana Islam.

Copyrights © 2013