Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ
Vol 11 No 01 (2024): Januari

STRATEGI MENANGGULANGI PERKAWINAN ANAK PADA MASYARAKAT PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI GEDANGAN WIROSARI GROBOGAN JAWA TENGAH

Maskur, Ali (Unknown)
Rismana, Daud (Unknown)
Nisa', Khoirotin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2024

Abstract

Perkawinan anak merupakan masalah yang tak berujung dan sulit diurai benang kusutnya. Peningkatan kasus paska UU No 16 Tahun 2019 dengan dinaikkannya usia perkawinan menjadi 19 tahun seperti bola salju yang terus menggelinding. Dispensasi perkawinan, hamil sebelum menikah, masalah ekonomi rumah tangga, kesehatan, pertengkaran dan berujung pada perceraian merupakan rangkaian dari perkawinan anak. Masalah ini mencapai puncaknya ketika perkawinan anak terjadi dilingkungan masyarakat penerima jaminan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tertinggal. Justru perkawinan anak menjadi salah satu penghambat program tersebut. Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik digunakan untuk menjawab permasalahan: 1. Mengapa perkawinan anak marak terjadi di lingkungan keluarga penerima Program Keluarga Harapan Dusun Sono Mbabar Gedangan Wirosari Grobogan Jawa Tengah ? 2. Sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat Dusun Sono Mbabar Gedangan Wirosari Grobogan terhadap perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan ? 3. Bagaimana strategi untuk mengurangi perkawinan anak di lingkungan keluarga penerima Program Keluarga Harapan ? Temuan dari penelitian Pertama, Kompleksitas faktor pendorong perkawinan anak di lingkungan penerima jaring pengaman sosial Program Keluarga Harapan adalah rendahnya tingkat pendidikan yang maksimal tamat Sekolah Menengah Pertama. Pertanian menjadi mata pencaharian utama, minimnya akses informasi dan rendahnya literasi. Perkawinan menjadi alternatif penyelesaian masalah ketika jenjang pendidikan tidak ada, minimnya informasi dan ekonomi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dielakkan. Kedua, perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2019 jo Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang batasan usia perkawinan belum disosialisasikan secara massif. Keterkaitan antara bahaya ancaman perkawinan anak dengan kesehatan, pendidikan anak, kesiapan mental, pertengkaran dan perceraian tidak mendapat perhatian serius. Dispensasi nikah menjadi solusi dari pernikahan anak yang kerap terjadi. Ketiga, kerjasama antara Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama, Bidan Desa dan pendamping Program Keluarga Harapan dalam menyusun bahan penyuluhan secara bersama merupakan strategi yang diharapkan dapat menekan jumlah perkawinan anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ppkm

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNSIQ (Jurnal PPKM) merupakan media komunikasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian, pengabdian, studi kasus dan ulasan ilmiah (terapan) bagi ilmuwan dan praktisi di bidang sains dan teknologi. Jurnal ini terbit pertama kali pada tahun 2014 dan ...