Keadilan restoratif semakin mendapat perhatian sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan penegakan hukum penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, penyidik kasus kekerasan seksual, dan aktivis hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif berpotensi memberikan keadilan bagi korban, implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dari segi regulasi, tekanan sosial terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terkait mekanisme ini. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara harapan pembuat kebijakan dan pengalaman korban dalam proses keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih baik terhadap proses mediasi, dan peningkatan edukasi bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam kasus kekerasan seksual.
Copyrights © 2024