Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara

Suliyono, Aris (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2025

Abstract

Transformasi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang ditandai dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja informal berbasis platform. Di Indonesia, pekerja digital seperti pengemudi transportasi daring, kurir logistik, dan pekerja lepas berbasis aplikasi berkembang pesat, namun perlindungan hukumnya masih lemah. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum tenaga kerja informal digital dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiolegal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, wawancara dengan manajemen platform digital, kuesioner terhadap 150 pekerja, dan observasi lapangan di beberapa kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pekerja digital tidak memiliki akses perlindungan sosial memadai, dengan 65% tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 68% memperoleh penghasilan di bawah UMP. Platform digital cenderung menempatkan pekerja sebagai mitra independen, namun tetap melakukan kontrol signifikan melalui algoritma, sehingga menimbulkan grey area hukum. Peran pemerintah sebagai pelindung melalui instrumen hukum administrasi juga masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi antara hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan berkelanjutan bagi tenaga kerja informal digital di era transformasi digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...