Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya jumlah sengketa pertanahan di Indonesia serta inkonsistensi penerapan prinsip keadilan prosedural dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-empiris, melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan hakim, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), advokat, akademisi, serta masyarakat pencari keadilan, ditambah kuesioner dan observasi persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, prinsip due process sudah tercermin dalam hukum acara perdata, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan yang ditemukan meliputi keterlambatan pemberitahuan, keterbatasan akses bagi pihak yang lemah, ketidakkonsistenan yurisprudensi, serta kesenjangan antara putusan pengadilan dengan implementasi administratif di BPN. Analisis kuesioner memperlihatkan mayoritas responden menilai penerapan due process belum konsisten. Hasil observasi persidangan juga mengonfirmasi adanya ketidakseimbangan kesempatan pembelaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perbaikan diperlukan melalui konsistensi putusan Mahkamah Agung, harmonisasi regulasi, transparansi peradilan, serta peningkatan akses bantuan hukum. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Copyrights © 2025