Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 2, No 4: November 2014

PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT DAERAH DAN KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

Enzus Tinianus, Faisal A. Rani, Adwani. (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2014

Abstract

manage Aceh's natural resources both on land and at sea, including the authority to manage marine resources in the region and provide sea boundaries area. The determination of the territorial sea boundary areas requiring accuracy and certainty aspects of the scientific approach that includes legal aspects, geomorphology, and engineering aspects, the current district or city governments in Aceh have not done setting boundaries. Based on the Act, the the Government has the authority in the management of marine natural resources including mining and energy, fisheries, and shipping are not already implementing regulations, the national authorities are also governed by laws and regulations are different. It is recommended that the district and city governments in Aceh to immediately establish boundaries hence it is more focused development planning and to avoid border disputes in the future. In addition, the central government to immediately enact legislation as the implementation of the Law on Governing Aceh, it is important as an effort to accelerate the development and maintaining peace. Keywords:Determination of Regional Sea Border, Authority. Abstrak: Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alam Aceh baik di darat maupun di laut, termasuk kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dan memberikan batas daerah di wilayah lautPenentuan batas wilayah laut daerah memerlukan aspek ketepatan dan kepastian dengan pendekatan ilmiah yang meliputi aspek hukum, aspek geomorfologi, dan aspek teknik, saat ini pemerintah kabupaten/kota di Aceh belum melakukan penetapan batas wilayah. Menurut UUPA, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dibidang pengelolaan sumber daya alam laut diantaranya bidang pertambangan dan energi,perikanan, dan pelayaran yang belum diatur peraturan pelaksanaannya, kewenangan tersebut secara nasional diatur juga dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda.Disarankan kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera menetapkan batas wilayah supaya perencanaan pembangunan lebih terarah dan menghindari sengketa perbatasan di kemudian hari.Kepada pemerintah pusat disarankan untuk segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh, hal ini penting sebagai upaya mempercepat pembangunan dan menjaga perdamaian. Kata kunci :Penetapan Batas Wilayah Laut, Kewenangan.

Copyrights © 2014