Penegakan kode etik profesi kepolisian merupakan aspek penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Permasalahan yang sering muncul adalah masih terjadinya pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Jawa Barat serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data primer berupa wawancara serta data sekunder dan yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian telah dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan internal serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan efektivitas pengawasan, faktor budaya organisasi, serta kurang optimalnya sistem pelaporan pelanggaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang mengkaji secara empiris pelaksanaan penegakan kode etik kepolisian di tingkat daerah dengan menyoroti keterkaitan antara aspek normatif dan praktik kelembagaan. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan etika profesi dalam upaya meningkatkan integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Copyrights © 2024