Urgensi kode etik sebagai pedoman normatif yang mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan kewenangan penuntutan guna menjamin integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penegakan hukum. Fokus kajian diarahkan pada implementasi kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung sebagai representasi praktik penegakan etik di lingkungan kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan upaya penguatan implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa observasi dan wawancara mendalam, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pelanggaran kode etik masih ditemukan, yang dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, budaya kerja yang belum sepenuhnya berbasis integritas, serta adanya penyalahgunaan kewenangan. Upaya perbaikan telah dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan etika, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan kode etik bergantung pada transparansi, konsistensi penjatuhan sanksi, serta penguatan sistem pengawasan yang independen. Rekomendasi yang diajukan meliputi optimalisasi peran pengawasan eksternal, pemanfaatan teknologi dalam sistem monitoring kinerja, serta pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan profesionalisme guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Copyrights © 2025