ABSTRAKSetiap pelaku usaha di Indonesia, baik individu maupun badan hukum, diwajibkan memiliki perizinan berusaha sebelum memulai atau menjalankan kegiatan usaha. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang berlaku saat ini berbasis risiko, yaitu perizinan yang ditentukan oleh skala usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) diterapkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berbasis risiko, memberikan kepastian, kemudahan, serta transparansi bagi pelaku usaha, yang diharapkan mendorong investasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan dan efektivitas sistem perizinan berbasis risiko dalam memberikan kemudahan berusaha dari perspektif pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus non-doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem OSS-RBA telah diterapkan, efektivitasnya masih terbatas karena sistemnya masih dalam proses penyempurnaan.Kata Kunci : Kemudahan, Perizinan, OSS-RBA, Risiko, Asas fiktif positif
Copyrights © 2025