Abstract: This study aims to analyze the risk supervision of Islamic microfinance through murabahah contracts at Bank Syariah Indonesia in the Pematang Siantar area. The research method used is qualitative with an empirical approach, through document studies, interviews, and observations on the financing mechanism. The results show that Bank Syariah Indonesia in the Pematang Siantar area has implemented risk supervision through a feasibility analysis process, system-based financing monitoring, and customer evaluation. Internal supervision is carried out starting from micro analysis to area management, thus being able to reduce the level of problem financing. Limited human resources and customer understanding regarding sharia principles in murabahah contracts. It can be concluded that risk supervision at Bank Syariah Indonesia in the Pematang Siantar area is generally effective in maintaining the quality of the Islamic microfinance portfolio, and Islamic financial literacy is needed for customers. Keywords: risk supervision; islamic microfinance; murabahah contract; islamic bank Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan risiko pembiayaan mikro syariah melalui akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia Area Pematang Siantar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, melalui studi dokumen, wawancara, serta observasi pada mekanisme pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia Area Pematang Siantar telah menerapkan pengawasan risiko melalui proses analisis kelayakan, pemantauan pembiayaan berbasis sistem, serta evaluasi terhadap kelayakan nasabah. Pengawasan internal dilakukan mulai dari analis mikro hingga manajemen area, sehingga mampu menekan tingkat pembiayaan bermasalah. Keterbatasan sumber daya manusia dan pemahaman nasabah terkait prinsip syariah dalam akad murabahah. Dapat disimpulkan bahwa pengawasan risiko di Bank Syariah Indonesia Area Pematang Siantar secara umum efektif menjaga kualitas portofolio pembiayaan mikro syariah, dan diperlukan literasi keuangan syariah kepada nasabah. Kata kunci: pengawasan risiko; pembiayaan mikro syariah; akad murabahah; bank syariah
Copyrights © 2025