Penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian merupakan salah satu alternatif yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 27 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Pyh mengesahkan akta perdamaian antara PT BPR Rangkiang Aur Denai sebagai penggugat melawan Ajisman dan Leni Hartati sebagai tergugat dalam perkara wanprestasi. Melalui kesepakatan tersebut, para pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa dengan pembayaran angsuran hutang secara bertahap, penandatanganan surat kuasa jual atas objek jaminan, serta ketentuan mengenai eksekusi apabila terjadi wanprestasi ulang. Majelis hakim menilai bahwa kesepakatan para pihak sah secara hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kepatutan, dan oleh karenanya diperkuat dalam bentuk akta perdamaian yang mengikat kedua belah pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta efisiensi dalam penyelesaian perkara perdata.
Copyrights © 2025