Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena maladministrasi dalam pelayanan publik di Sumatera Barat melalui telaah Laporan Tahunan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat periode 2020–2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis maladministrasi paling dominan adalah penundaan berlarut, disertai peningkatan kejadian penyimpangan prosedur di tahun-tahun terakhir. Sektor layanan publik yang sering dilaporkan meliputi pemerintah daerah, pendidikan, dan kesehatan. Contoh kasus signifikan seperti maladministrasi di RSUP M. Djamil Padang (2020) dan permasalahan PPDB di 2023 menggambarkan dampak nyata terhadap hak dasar warga. Studi ini menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga akuntabilitas dan mendorong langkah preventif melalui edukasi hukum, integritas aparatur, dan penyederhanaan prosedur birokrasi.
Copyrights © 2025