Penelitian ini membahas kebijakan pengusiran (eviksaun) di Kota Dili, Timor-Leste, dengan menyoroti aspek legalitas, implementasi, dan dampaknya terhadap masyarakat terdampak. Pengusiran yang dilakukan pemerintah seringkali didasarkan pada alasan pembangunan dan penataan kota, namun pelaksanaannya kerap menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen hukum untuk menganalisis kesenjangan antara norma hukum dan praktik pengusiran di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengusiran di Kota Dili seringkali melanggar hak asasi manusia, terutama ketika dilakukan tanpa pemberitahuan, kompensasi, atau relokasi yang layak. Temuan ini menegaskan perlunya kebijakan publik yang lebih adil dan transparan, sesuai dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pembaruan kebijakan pertanahan dan perumahan yang berkeadilan serta menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.
Copyrights © 2025