Penelitian bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis optimalisasi standar bantuan hukum bagi tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih adil dan merata. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kesenjangan antara regulasi dan kenyataan, terbatasnya jumlah pengacara berkualitas, serta distribusi bantuan hukum yang tidak merata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan bantuan hukum sudah ada, implementasi yang tidak optimal menyebabkan akses hukum bagi tersangka khususnya dari kalangan miskin. Beberapa faktor yang menghambat antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya pengacara yang terlatih di daerah tertentu, dan prosedur yang berbelit-belit. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti peningkatan anggaran untuk lembaga bantuan hukum, pelatihan bagi pengacara, desentralisasi layanan, serta pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses administrasi.
Copyrights © 2025