Indonesia merupakan negara transit strategis bagi para pengungsi internasional yang melarikan diri dari konflik dan krisis kemanusiaan. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia menunjukkan komitmen kemanusiaan melalui kebijakan administratif seperti Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan keimigrasian Indonesia dalam menangani pengungsi serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris terbatas, berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan nasional, prinsip hukum internasional, serta laporan lembaga internasional dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka kebijakan administratif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksinkronan antarinstansi, keterbatasan fasilitas penampungan, minimnya perlindungan hukum, serta akses terbatas terhadap hak dasar pengungsi. Selain itu, ketidakjelasan status hukum pengungsi mengakibatkan mereka rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Copyrights © 2025