Abstrak:Fenomena rendahnya pemahaman terhadap Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 1984 tentang adopsi menimbulkan ketidaksesuaian antara praktik pengangkatan anak di lapangan dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum nasional. Fatwa tersebut menegaskan perlindungan nasab, identitas agama, dan hak-hak anak angkat tanpa menyamakan kedudukan dengan anak kandung, serta melarang adopsi oleh warga negara asing demi menjaga martabat bangsa. Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf h mengatur pemeliharaan anak lewat keputusan pengadilan, sementara Pasal 209 menetapkan hak anak angkat atas wasiat wajibah hingga sepertiga harta. Tujuan penelitian ini adalah memahami persepsi berbagai pemangku kepentingan (orang tua angkat, anak, dan lembaga) mengenai adopsi anak serta menilai efektivitas sosialisasi Fatwa MUI Nomor 9 tahun 1984 dan Kompilasi Hukum Islam, serta mengevaluasi regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif kepustakaan (library research), dengan analisis sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman praktik adopsi anak mengenai identitas agama, status nasab dan hak waris anak angkat, serta lemahnya mekanisme pengawasan adopsi lintas negara. Temuan ini mengungkap kurangnya pemahaman publik dan implementasi regulasi yang lemah. Oleh karena itu, direkomendasikan penguatan edukasi hukum agama (Fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam), kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah, serta revisi regulasi untuk memastikan perlindungan identitas anak, keadilan sosial, dan nilai kemanusiaan dalam kerangka pluralisme Indonesia.
Copyrights © 2025