Praktik perdukunan di masyarakat Muslim Indonesia masih menjadi fenomena yang kompleks dan problematik. Hal ini terjadi karena adanya percampuran antara kebutuhan sosial dan potensi pelanggaran ajaran agama Islam, serta pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji motif sosial dan keagamaan di balik praktik perdukunan yang terjadi di Indonesia. Serta mengurai implikasi hukumnya dari perspektif sosio-religius, yang mengintegrasikan pendekatan sosiologi agama, hukum Islam dan hukum positif yang berlaku hukum positif. Studi ini menegaskan pentingnya pendekatan sosio-religius yang integratif untuk memahami fenomena perdukunan secara holistik, sekaligus sebagai dasar pengaturan hukum yang efektif dan menghormati nilai-nilai sosial keagamaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis normatif dan sosiologis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa praktik perdukunan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai respons sosial dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pertolongan dan solidaritas. Namun secara teologis, praktik ini menjadi bermasalah apabila mengandung unsur kemusyrikan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Di sisi lain, dari perspektif hukum positif, praktik perdukunan yang sering kali merugikan masyarakat berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Copyrights © 2025