Kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang melibatkan PT Timah Tbk mencerminkan lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di sektor pertambangan, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan GCG dalam mencegah tindak pidana korupsi, dengan mengambil studi kasus pada PT Timah Tbk. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis terhadap jurnal ilmiah, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT Timah Tbk telah mengadopsi struktur GCG sesuai ketentuan, praktik korupsi tetap terjadi akibat lemahnya komitmen manajemen, ketidakefektifan pengawasan internal, serta tidak optimalnya fungsi dewan komisaris dan komite audit. Implikasi hukum dari kasus ini meliputi potensi sanksi pidana dan administratif, serta kerugian ekologis yang signifikan. Perusahaan telah merespons dengan memperkuat sistem pengendalian internal, menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta menerapkan pelatihan dan teknologi informasi untuk mendukung transparansi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan budaya integritas, sistem pelaporan pelanggaran yang aman, dan edukasi GCG secara berkelanjutan sebagai langkah preventif terhadap korupsi. Implementasi GCG yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025