Ketimpangan sosial ekonomi di pedesaan merupakan permasalahan yang kompleks dan berakar pada ketidakadilan dalam kepemilikan serta distribusi tanah. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini adalah melalui kebijakan redistribusi tanah. Penelitian ini menganalisis kebijakan redistribusi tanah dalam menanggulangi ketimpangan sosial ekonomi di pedesaan, dengan menyoroti aspek regulasi, implementasi, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta studi empiris di beberapa wilayah pedesaan yang telah menerapkan program redistribusi tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan redistribusi tanah dapat berkontribusi pada peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil terutama petani. Namun, tantangan masih ditemukan dalam aspek administratif, keberlanjutan program, serta konflik agraria yang dapat menghambat efektivitas kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang lebih terarah serta penguatan mekanisme pengawasan guna memastikan redistribusi tanah benar-benar berdampak positif bagi masyarakat pedesaan.
Copyrights © 2025