Penelitian ini mengkaji tentang penerbitan SKMHT oleh Notaris, yang ditolak oleh Kantor Pertanahan karena ketidaksesuaian struktur format yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Penerbitan SKMHT diatur di Pasal 15 ayat (1) UUHT, terdapat norma mewajibkan dengan akta Notaris/PPAT. Akta Notaris sebagai otentik karena proses dan formatnya dibuat sebagaimana amanat UUJN. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan pedoman bagi PPAT dalam penerbitan SKMHT, sebagaimana strukturnya ditentukan di Perkaban 8/2012. Jika SKMHT tidak memenuhi bentuk dan format, Kepala Kantor Pertanahan wajib menolak pendaftarannya. Ada ketidakpastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian adalah yuridis normatif, ada tiga pendekatan hukum: pendekatan undang-undang, konseptual, serta komparatif. Bahan hukum yang dipakai adalah kepustakaan. Penelitian bertujuan memperjelas kerangka regulasi dalam penyusunan SKMHT oleh Notaris dan PPAT, serta kepastian untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Copyrights © 2025