Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kabupaten Probolinggo. Tujuan utama kegiatan adalah memperkuat pemahaman pemangku kepentingan serta mendorong koordinasi lintas sektor dalam implementasi regulasi. Metode yang digunakan berupa rapat interaktif dengan pendekatan diskusi santai namun terarah, melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Perkim, dan Dinas PUPR. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah BAPELITBANGDA berperan penting sebagai koordinator perencanaan daerah yang mengintegrasikan informasi hasil sosialisasi ke dalam dokumen pembangunan. Namun, sosialisasi masih terbatas pada lingkup birokrasi sehingga masyarakat desa sebagai penerima dampak langsung belum sepenuhnya terlibat. Beberapa kendala yang ditemui meliputi keterbatasan jangkauan sosialisasi, keterbatasan sumber daya, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal.
Copyrights © 2025