Penelitian ini membahas permasalahan hukum mengenai harta jaminan milik pihak ketiga yang dijadikan harta pailit serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditor separatis. Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menimbulkan ketidakharmonisan antara hukum kepailitan dan hukum jaminan kebendaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor separatis belum terlaksana secara efektif akibat kekosongan norma dan ketidakkonsistenan penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma yang menegaskan status hukum harta jaminan milik pihak ketiga untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025