Perjudian merupakan manifestasi dari kekosongan ruhani yang mendorong individu mencari kepuasan semu melalui aktivitas mempertaruhkan harta benda demi keuntungan instan. Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik perjudian di Desa Jatikalen sebagai bentuk penyimpangan moral, serta menelaahnya melalui pendekatan tasawuf yang menitikberatkan pada dimensi batiniah manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian telah merusak tatanan sosial melalui melemahnya ketahanan keluarga, memburuknya kondisi ekonomi, serta meningkatnya ketidakamanan lingkungan. Upaya penanggulangan oleh aparatur desa dan kepolisian belum mampu menghentikan aktivitas tersebut secara tuntas karena adanya kemampuan adaptif para pelaku terhadap sistem pengawasan. Pendekatan tasawuf memberikan sudut pandang mendalam mengenai akar spiritual dari perilaku menyimpang ini, yang berakar dari kehampaan jiwa, lemahnya ikatan batin dengan Tuhan, serta dominasi hawa nafsu. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak semata-mata bersifat struktural, tetapi juga spiritual, melalui penguatan nilai-nilai keimanan, kesadaran ruhani, dan pendidikan moral yang berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pendekatan sufistik dalam membangun ketahanan moral masyarakat.
Copyrights © 2025