Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG membawa implikasi baru terhadap mekanisme pelayanan publik, potensi penerimaan retribusi, serta kontribusinya terhadap PAD. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat, kesiapan sistem administrasi, dan koordinasi antar-perangkat daerah. Meskipun demikian, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kontribusi PAD apabila didukung dengan optimalisasi pelayanan digital, peningkatan transparansi, serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Copyrights © 2025