Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tertib administrasi di fasilitas kesehatan. Di Sumatera Barat, sebagian besar dari 270 Puskesmas telah menggunakan RME, namun sekitar 10 belum mengimplementasikannya. Puskesmas Ambacang mulai menerapkan RME pada 1 Januari 2023 dengan aplikasi ePuskesmas, diperbarui menjadi ePuskesmas NG, dan sejak 1 Juni 2024 beralih ke ePuskesmas Klaster. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan RME pasien rawat jalan di Puskesmas Ambacang Kota Padang Tahun 2025. Menggunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif melalui wawancara, observasi, dan checklist terhadap lima informan (Kepala Tata Usaha, dokter, perawat, kepala unit, dan petugas rekam medis), penelitian dilakukan pada Maret–Agustus 2025. Hasil menunjukkan penerapan RME berjalan cukup baik dengan dukungan seluruh tenaga kesehatan, ketersediaan sarana, prasarana, dan kebijakan, meski terkendala jaringan dan server. Pendanaan bersumber dari anggaran rutin. Pencatatan dan pelaporan dilakukan melalui ePuskesmas Klaster, namun pencatatan manual masih digunakan saat sistem bermasalah. Monitoring dan evaluasi rutin dilakukan. Kelengkapan data pasien dalam RME baru mencapai 62,58%, belum memenuhi target nasional. Kendala utama meliputi keterbatasan SDM, gangguan teknis, dan kelengkapan data. Disarankan peningkatan pelatihan berkelanjutan, penguatan infrastruktur, dan optimalisasi jaringan agar penerapan RME lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026