Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami mutasi tidak adil, dengan studi kasus Putusan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kecermatan, dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara dan ASN yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula. Penelitian ini menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan mutasi ASN, serta peran pengadilan sebagai kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat administrasi. Perlindungan hukum ini tidak hanya melindungi hak individual ASN tetapi juga mendorong terciptanya sistem kepegawaian yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik merugikan, sehingga kebijakan mutasi dapat dijalankan secara adil dan akuntabel.
Copyrights © 2025