Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan, melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana merujuk pada Pasal 310 jo. Pasal 311 UU Lalu Lintas, dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang menempatkan kelalaian pengemudi sebagai unsur utama dalam menentukan sanksi. Hambatan pelaksanaan hukum meliputi faktor manusia, kendaraan, jalan, serta lingkungan, di mana kelalaian pengemudi menjadi penyebab dominan. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui mekanisme KUHAP, namun praktiknya sering diselesaikan dengan perdamaian pada tahap penyidikan sehingga jarang sampai ke persidangan.
Copyrights © 2025