Korupsi di tingkat pemerintahan desa masih menjadi persoalan serius yang dapat menghambat upaya pembangunan dan mencederai kepercayaan publik. Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan kepada aparatur desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendampingan hukum dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Dasan Tengak, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan secara berkala mampu meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta mendorong terbentuknya tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Namun demikian, tantangan masih ditemukan dalam hal keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan berkelanjutan, dan resistensi terhadap perubahan. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi internal desa, serta pelibatan aktif stakeholder hukum sebagai mitra strategis dalam pencegahan korupsi.
Copyrights © 2024