Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa membutuhkan strategi yang efektif, salah satunya melalui edukasi hukum yang dapat meningkatkan kesadaran aparat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran edukasi hukum dalam upaya peningkatan kesadaran anti-korupsi di Pemerintah Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, serta analisis dokumen terkait kebijakan edukasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi hukum yang diberikan kepada aparat desa berperan penting dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang potensi bahaya korupsi dan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program edukasi hukum yang dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan diskusi interaktif terbukti mampu membangun kesadaran dan mengubah pola pikir aparat desa terkait pencegahan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan program edukasi hukum secara berkelanjutan di tingkat desa untuk mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Copyrights © 2023