Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur tentang kebijakan afirmasi dengan memberikan kouta 30% terhadap bakal calon legislatif Perempuan didalam setiap periode pemilihan umum sejak tahun 2019, namun hal ini masih dianggap belum maksimal pada lembaga legislatif di Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat). Berdasarkan data keterwakilan Perempuan dalam pemilu tahun 2024, presentasenya masih di angka 8%, artinya masih kurang dari yang diharapkan. Tulisan ini bertujuan untuk mencermati mengapa kebijakan afirmasi tersebut belum berhasil mendorong keterwakilan Perempuan secara maksimal di Kabupaten Mamasa. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang didasarkan pada wawancara mendalam dengan informan. Hasil Analisa pada tulisan ini menunjukkan bahwa kebijakan afirmasi yang ada, belum maksimal dalam menghasilkan keterpilihan calon legislatif Perempuan. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman politikĀ kader Perempuan dari partai politik, proses perekrutan calon perempuan, serta kesiapan figur perempuan.
Copyrights © 2025