Fenomena “No Viral, No Justice” menggambarkan ketimpangan antara prinsip keadilan prosedural (Due Process of Law) dan praktik penegakan hukum oleh Polri yang kerap dipengaruhi tekanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip Due Process of Law dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di era viralitas kasus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip Due Process of Law telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHAP, UU HAM, dan UU Kepolisian, penerapannya masih lemah akibat rendahnya pengawasan internal dan kuatnya pengaruh media sosial terhadap arah penyidikan. Kontribusi teoritis studi ini adalah perumusan kerangka dialektika ganda yang menempatkan Due Process of Law sebagai variabel kontrol normatif yang berkonflik dengan Teori Responsivitas Birokrasi. Karena itu, diperlukan penguatan akuntabilitas, profesionalitas aparat, dan edukasi hukum kepada masyarakat agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan tekanan opini publik.
Copyrights © 2025