Pengabaian kewajiban nafkah oleh suami terhadap istri merupakan fenomena sosial yang berdampak pada ketidak harmonisan rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengabaian nafkah serta solusi dalam perspektif hakim di Pengadilan Agama Kota Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara mendalam terhadap hakim serta analisis dokumen putusan nafkah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pengabaian nafkah meliputi: (1) tekanan ekonomi dan struktural seperti pengangguran dan ketidakstabilan pendapatan; (2) faktor personal-psikologis seperti kemalasan, kebiasaan adiktif, dan konflik emosional; serta (3) faktor relasional berupa keretakan komunikasi dan konflik berkepanjangan. Solusi yang diterapkan hakim meliputi mediasi, gugatan nafkah lampau (madiyah), penetapan aanmaning, serta penyitaan aset suami yang lalai. Kendala utama adalah lemahnya penegakan hukum dan beban prosedural terhadap istri. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian masalah pengabaian nafkah memerlukan pendekatan holistik antara litigasi dan mediasi substantif agar hak istri dapat terlindungi secara efektif.
Copyrights © 2025