Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengalihan anggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pembangunan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta untuk mengatasi berbagai permasalahan kekurangan modal dan memperluas peluang usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang berlaku dalam praktik perbankan dan pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian angsuran atau kredit merupakan aktivitas vital bagi lembaga perbankan, tetap terdapat risiko terjadinya kemacetan pembayaran sebagaimana diidentifikasi oleh ahli hukum perbankan, Dokter Johannes Ibrahim. Selain itu, penelitian ini menemukan berbagai faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah, seperti lemahnya kemampuan analisis kredit dan kondisi ekonomi debitur. Bank kemudian menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan risiko, seperti restrukturisasi pinjaman, pembinaan debitur, serta peningkatan tata kelola dan transparansi dalam proses penyaluran kredit untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2025