Konsep Meaningful Participation dan Regulatory Impact Analysis (RIA) berperan penting dalam memastikan bahwa proses legislasi di Indonesia berjalan transparan dan responsif. Sementara itu dalam Perspektif demokrasi deliberatif Habermas menekankan pentingnya diskursus publik yang rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Meaningful Participation dan RIA dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi deliberatif. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Kesimpulan menunjukkan bahwa pelaksanaan Meaningful Participation dan RIA masih terbatas pada aspek formalitas, dengan minimnya keterlibatan publik yang substansial dan penerapan RIA yang belum konsisten. Untuk mewujudkan pembentukan undang-undang yang legitim dan sesuai prinsip demokrasi deliberatif, diperlukan penguatan mekanisme penerapan partisipasi publik dan RIA yang lebih rasional dan responsive sesuai kebutuhan masyarakat seperti aksesibilitas, inklusivitas, peningkatan sumber daya manusia, dan upaya kolaboratif.
Copyrights © 2025