Doktrin Misbruik van Omstandigheden merupakan fenomena yang sering muncul dalam dinamika perjanjian antara para pihak, khususnya sebagai justifikasi hukum pembatalan perjanjian, termasuk perjanjian sewa-menyewa. Pokok permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada konseptualisasi dan aktualisasi doktrin Misbruik van Omstandigheden sebagai dasar utama pembatalan perjanjian, serta analisis terhadap argumentasi yuridis yang menggunakan doktrin tersebut sebagai landasan hukum pembatalan perjanjian sewa-menyewa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis konseptual yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin Misbruik van Omstandigheden tidak memiliki pengaturan secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun yurisprudensi telah menetapkannya sebagai salah satu bentuk cacat kehendak yang sah untuk pembatalan perjanjian di Indonesia. Lebih lanjut, pertimbangan hakim dalam menerapkan doktrin ini sebagai dasar pembatalan perjanjian sewa-menyewa harus memenuhi standar hukum yang ketat dan didasarkan pada Teori Van Dunne sebagai parameter fundamental dalam menilai keabsahan dan legalitas putusan pengadilan.
Copyrights © 2025