Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia

Misbruik van Omstandigheden sebagai Dokrin Legitimasi Pembatalan Perjanjian Sewa-Menyewa akibat Penyalahgunaan Keadaan

IB Gede Agustya Maha Putra (warmadewa university)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2025

Abstract

Doktrin Misbruik van Omstandigheden merupakan fenomena yang sering muncul dalam dinamika perjanjian antara para pihak, khususnya sebagai justifikasi hukum pembatalan perjanjian, termasuk perjanjian sewa-menyewa. Pokok permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada konseptualisasi dan aktualisasi doktrin Misbruik van Omstandigheden sebagai dasar utama pembatalan perjanjian, serta analisis terhadap argumentasi yuridis yang menggunakan doktrin tersebut sebagai landasan hukum pembatalan perjanjian sewa-menyewa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis konseptual yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin Misbruik van Omstandigheden tidak memiliki pengaturan secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun yurisprudensi telah menetapkannya sebagai salah satu bentuk cacat kehendak yang sah untuk pembatalan perjanjian di Indonesia. Lebih lanjut, pertimbangan hakim dalam menerapkan doktrin ini sebagai dasar pembatalan perjanjian sewa-menyewa harus memenuhi standar hukum yang ketat dan didasarkan pada Teori Van Dunne sebagai parameter fundamental dalam menilai keabsahan dan legalitas putusan pengadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pena Justisia aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law Science. Focus of Pena Justisia is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate ...