Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI baru) kembali memunculkan perdebatan mengenai penempatan prajurit militer aktif dalam jabatan sipil. Uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan utama karena menyangkut keseimbangan kekuasaan antara otoritas sipil dan militer di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi uji materi tersebut terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan hubungan kewenangan antara sipil dan militer, dengan memperhatikan aspek konstitusional maupun politik. Hasil analisis menunjukkan bahwa perubahan Pasal 47 UU TNI berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengurangi kontrol sipil terhadap institusi militer, serta menimbulkan tumpang tindih fungsi yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan demokratis. Selain itu, ketidakjelasan norma mengenai kriteria dan ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif menimbulkan kekaburan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan. Studi ini menegaskan bahwa pemisahan yang tegas antara ranah sipil dan militer merupakan syarat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Artikel ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memperkuat pengawasan sipil dan menegaskan kembali supremasi konstitusi guna memastikan hubungan sipil-militer Indonesia tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Copyrights © 2025