Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam sistem hukum pidana Indonesia. Percakapan digital yang dihasilkan melalui media sosial, e-mail, dan aplikasi pesan instan kini sering digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara eksplisit mengenai alat bukti elektronik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kekuatan pembuktian percakapan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan alat bukti elektronik, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan normatif. Oleh karena itu, peran ahli digital forensik menjadi penting untuk memastikan keotentikan dan keabsahan bukti digital. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan KUHAP agar dapat mengakomodasi alat bukti digital secara eksplisit, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2025