Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, kerap terjadi penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak ketiga yang secara melawan hukum menjadikan tanah milik orang lain sebagai jaminan utang dalam perjanjian kredit. Salah satu kasus nyata dapat dilihat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2020/PN.Yyk, di mana sertifikat hak milik atas nama ibu kandung seorang suami digunakan sebagai objek Hak Tanggungan oleh istrinya tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi yang signifikan, serta memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap pemilik tanah dalam sistem pembiayaan berbasis jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah regulasi yang berlaku sebagai dasar analisis, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menggali solusi terhadap persoalan hukum yang muncul. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber tertulis seperti produk hukum, pandangan ahli, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang menggunakan objek jaminan tanpa persetujuan pemilik tanah tidak memenuhi syarat sah perjanjian, dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Selain itu, ditemukan urgensi penguatan perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk prosedur pengecekan serta pemblokiran sertifikat tanah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah harus ditegakkan melalui mekanisme administratif, perdata, dan pidana secara terintegrasi.
Copyrights © 2025