Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip hakim pasif dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Meskipun prinsip ini menempatkan hakim pada posisi netral dengan membatasi ruang geraknya pada objek sengketa yang diajukan oleh para pihak, tuntutan konstitusional untuk mencapai keadilan substansial seringkali mengharuskan hakim untuk bersikap aktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa paradigma hakim pasif tidak dapat diterapkan secara terbatas. Posisi ideal seorang hakim perdata terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan kedua prinsip ini, yaitu bersikap pasif dalam menentukan objek sengketa, tetapi juga aktif dalam mengelola persidangan untuk membimbing para pihak, terutama mereka yang tidak memahami atau tidak akrab dengan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa keseimbangan diperlukan dalam peradilan perdata tidak hanya untuk mencapai kebenaran materiil tetapi juga untuk mewujudkan keadilan substansial.
Copyrights © 2025