Penelitian ini mengkaji secara mendalam hak-hak perempuan dalam Al-Qur’an dengan fokus pada larangan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan keluarga. Tujuan penelitian adalah menegaskan nilai-nilai Qur’ani sebagai dasar etis dan normatif untuk membangun relasi keluarga yang adil dan penuh kasih sayang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hermeneutik dan analisis maq??id al-syar?‘ah, menelaah ayat-ayat tematik serta karya tafsir klasik dan kontemporer. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, dan tafsir, serta sumber sekunder berupa penelitian akademik terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip rahmah, mawaddah, dan mu‘?sharah bi al-ma‘r?f merupakan fondasi utama dalam Al-Qur’an yang menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Tafsir modern menempatkan qiw?mah sebagai tanggung jawab moral dan ekonomi, bukan otoritas gender. Analisis komparatif dengan hukum nasional dan internasional menunjukkan keselarasan antara maq??id syariah dan prinsip perlindungan perempuan. Penelitian ini berkontribusi pada pembaruan pemahaman tafsir berbasis keadilan gender dan memberikan dasar teoritis bagi model advokasi Islam yang humanistik. Hasilnya memperkaya wacana hukum Islam kontemporer dan membuka ruang baru bagi penguatan kebijakan sosial berbasis nilai Qur’ani.
Copyrights © 2025