Di zaman kemajuan teknologi, munculnya tayangan eksklusif berbayar yang tersedia di aplikasi-aplikasi streaming. Akan tetapi, dibalik kepopuleran dan kesuksesan aplikasi-aplikasi streaming tersebut, terdapat banyaknya aplikasi atau situs ilegal yang merugikan bagi inventor. Salah satu kasus streaming ilegal adalah kasus aplikasi ZalTV yang dimana penglola aplikasi tersebut melakukan streaming ilegal Liga Inggris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui putusan Majelis Hakim yang seharusnya mencerminkan kepastian hukum bagi inventor serta mencari tahu alasan Hakim meringankan hukuman pelaku. Pendekatan peneliti saat melakukan penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif atau teknik yuridis normatif yang berbasis analisa keputusan nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg. Kesimpulan dari penelitian mengungkapkan bahwa untuk dapat melakukan hak ekonomi pihak terkait harus mendapatkan persetujuan dari inventor sesuai dengan Regulasi Hak Cipta. Pada putusan pengadilan nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, Majelis Hakim hanya menerapkan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku. Sementara pada kasus ini, Majelis Hakim dapat menerapkan peraturan perundang-undangan Hak Cipta pasal 113 ayat (3) mengenai hukuman pidana pendistribusian konten secara ilegal. Hal itu penting dilakukan oleh Majelis Hakim karena maraknya pelanggaran terhadap hak cipta melalui streaming ilegal.
Copyrights © 2025