Majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Pendekatan Juridis Normatif, menyajikan pengertian penelitian hukum normatif. Penelitian Hukum Normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dan pendekatan Juridis Empiris dalam melihat implementasi permasalahan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris itu tetap harus ada karena sangat berperan dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja para anggotanya guna meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya. Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Copyrights © 2025