Kondisi psikologis orang yang saat melakukan tindak pidana menyandang disabilitas berbeda dengan orang normal, sehingga legislator KUHP Indonesia Tahun 2023 membuat aturan khusus. Berdasarkan Pasal 38 dan 39, ada 2 kategori terdakwa disabel, yaitu disabel mental, dan intelektual, dan ada 2 jenis sanksi baginya, yaitu pidana dan/atau tindakan. Namun dari perspektif psikologi kriminal, dan kriminologi perlu dikaji secara ilmiah tentang penyebab dan tujuan legislator mengatur jenis sanksi khusus pada terdakwa disabel, relevansi aturan tersebut terhadap tujuan pemidanaan, serta konsistensi aturan sanksi terhadap pencegahan kejahatan. Artikel ini ditulis berdasarkan hasil penelitian berjenis penelitian hukum-normatif. Aturan kategori disabilitas dan sanksinya dikaji berdasarkan teori psikologi kriminal dan teori kriminologi. Peneliti menemukan bahwa: (1) Aspek psikologis dan kriminologis menjadi penyebab utama legislator dalam menentukan model pertanggungjawaban pidana terdakwa disabel, dan merumuskan jenis sanksi pidana dalam KUHP 2023; (2) Pembedaan level disabilitas dan jenis sanksi dalam KUHP 2023 relevan dengan prinsip psikologi kriminal, tujuan pencegahan kejahatan, dan paradigma aliran neo-klasik; (3) Isi aturan dalam Pasal 38, 39, dan 103 KUHP 2023 konsisten dengan upaya pencegahan pengulangan tindak pidana, pemulihan keadaan, dan aturan tersebut sama dengan model pengaturan sanksi pada terdakwa disabel di banyak negara, meskipun ada beberapa perbedaan pada aturan teknis operasional sanksinya, misalnya perintah pengadilan tentang jangka waktu rehabilitasi di dalam dan di luar lembaga. Kata Kunci: Psikologi, Kriminal, Kriminologi, Disabel, Sanksi.
Copyrights © 2025