Jumlah mustahik yang terus meningkat, menandakan ada sesuatu hal yang membuat usaha mustahik tidak berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pendampingan usaha mustahik penerima zakat produktif di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Zakat produktif merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat dengan memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik agar mereka dapat mandiri secara ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap mustahik serta lembaga pengelola zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan usaha yang diterapkan mencakup pelatihan keterampilan usaha, pendampingan berkelanjutan, serta pengelolaan keuangan sederhana. Meskipun terdapat peningkatan pendapatan sebagian mustahik, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan akses pasar dan kurangnya manajemen usaha yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga zakat, pemerintah, dan pihak swasta untuk memperkuat dampak zakat produktif dalam mewujudkan kemandirian ekonomi mustahik di wilayah ABTB, serta pentingnya bagi Mustahik untuk mengurus legalitas usahanya seperti perizinan tempat usaha, label halal, dan BPOM, dan melakukan pemasaran digital untuk meningkatkan daya saing. Program zakat produktif cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan Mustahik di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi , namun masih memerlukan dukungan berupa pendampingan dan monitoring usaha seperti memberikan webinar kepada masyarakat mengenai pembukuan sederhana terhadap kendala Mustahik dalam mengelola usaha, manajemen keuangan sederhana. Diperlukan strategi program zakat produktif yang lebih terstruktur dalam pembinaan, penguatan jaringan pemasaran, serta evaluasi secara berkala terhadap perkembangan usaha mustahik.
Copyrights © 2025