Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak narapidana melalui pelaksanaan program pendidikan sarjana “Kampus Kehidupan” di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Program ini merupakan inovasi pemasyarakatan dalam rangka menjamin hak pendidikan bagi warga binaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi yang melibatkan narapidana peserta, petugas pemasyarakatan, serta dosen dari perguruan tinggi mitra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Kampus Kehidupan berhasil mewujudkan pemenuhan hak pendidikan narapidana secara nyata dan berkelanjutan. Program ini sejalan dengan teori keadilan John Rawls, meliputi Prinsip Kebebasan yang Sama, Prinsip Perbedaan, dan Prinsip Kesempatan yang Adil, serta empat dimensi hak atas pendidikan menurut Katarina Tomasevski: Availability, Accessibility, Acceptability, dan Adaptability. Faktor pendukung keberhasilan meliputi dukungan kebijakan pemerintah, kerja sama dengan universitas, pendanaan beasiswa penuh, fasilitas belajar yang layak, serta metode pengajaran adaptif yang disesuaikan dengan kondisi psikologis narapidana. Dampak positif terlihat dari meningkatnya motivasi belajar, perubahan pola pikir ke arah konstruktif, serta kesiapan reintegrasi sosial. Meskipun demikian, hambatan masih ditemukan pada keterbatasan perangkat digital, konektivitas internet yang tidak stabil, serta minimnya referensi fisik maupun digital. Upaya inovatif Lapas dalam menjalin kemitraan dan mencari dukungan CSR menunjukkan adaptabilitas tinggi dalam memastikan hak pendidikan narapidana tetap terpenuhi.
Copyrights © 2025