Perkembangan teknologi digital telah mendorong pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis daring, khususnya melalui marketplace. Di balik kemudahan transaksi elektronik, terdapat ancaman serius berupa kebocoran data pribadi pengguna yang menimbulkan risiko hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum marketplace terhadap kebocoran data pribadi pengguna dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik berkewajiban melindungi, menjaga, dan menjamin keamanan data pribadi pengguna sesuai prinsip perlindungan data. Dalam hal terjadi kebocoran, marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. UU PDP memperkuat posisi hukum pengguna dengan memberikan hak untuk memperoleh pemberitahuan dan ganti rugi atas pelanggaran data. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum marketplace tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui penerapan sistem keamanan yang memadai. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat guna mewujudkan keamanan siber yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025